Reses DPR RI 702 Juta Per Anggota, Aktivis: Merampok Negara Berjamaah

Polemik publik muncul setelah terungkap bahwa dana reses anggota DPR RI periode 2024–2029 mencapai Rp702 juta per anggota untuk setiap masa reses. Angka ini dianggap signifikan dibandingkan alokasi sebelumnya, sehingga memicu pro dan kontra di masyarakat.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) bereaksi keras. Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyatakan bahwa besaran tersebut mengejutkan dan muncul tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi. Lucius menyoroti lemahnya mekanisme pertanggungjawaban: laporan kegiatan reses menurutnya seringkali tidak dipublikasikan secara terbuka, sehingga potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi sulit dihindari.

Dari sisi DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa angka Rp702 juta bukanlah kenaikan sewenang-wenang melainkan penyesuaian berdasarkan kebijakan baru yang diusulkan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Menurut Dasco, penyesuaian ini mempertimbangkan bertambahnya jumlah titik kunjungan di daerah pemilihan serta kenaikan harga barang dan jasa. Ia juga menekankan bahwa usulan tersebut berasal dari sekretariat, bukan inisiatif individual anggota DPR.

Dasco juga mencoba meluruskan beberapa persepsi publik. Ia menjelaskan bahwa kegiatan reses tidak berlangsung setiap bulan, melainkan hanya sekitar empat hingga lima kali dalam setahun sesuai jadwal masa sidang. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya anggota DPR kadang masih menanggung biaya tambahan sendiri ketika kebutuhan lapangan melebihi alokasi, misalnya untuk tim lokal atau fasilitas mendesak.

Sebagai upaya meredam kritik dan meningkatkan akuntabilitas, DPR disebut tengah menyiapkan sistem daring untuk memudahkan publik memantau pelaksanaan reses—mulai dari daftar anggota yang melaksanakan reses, titik kunjungan, hingga rincian pengeluaran. Meski begitu, tuntutan agar mekanisme pelaporan dibuat lebih transparan dan dapat diaudit secara independen tetap didengungkan oleh kelompok masyarakat sipil. Kritik utama tetap pada kebutuhan bukti nyata bahwa kenaikan dana diikuti dengan standar pelaporan dan pengawasan yang ketat agar anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Komentar