Refly Harun menyatakan kegembiraannya atas fakta persidangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Sebagai kuasa hukum pihak pemohon, Refly menilai bahwa meskipun Gibran tidak didiskualifikasi oleh MK, amar putusan tersebut justru membuktikan dalil mereka secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan laporan dari Kompas TV, berikut adalah poin-poin utama dari pernyataan Refly Harun:
- Sama-Sama Gembira: Refly berseloroh bahwa baru kali ini putusan MK disambut gembira oleh kedua belah pihak. Kubu Gibran senang karena tidak ada diskualifikasi, sedangkan kubu pemohon senang karena fakta sidang menurutnya menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA.
- Peluang Pemakzulan Terbuka: Menurut analisis hukumnya, temuan fakta sidang ini membuka pintu lebar-lebar bagi mekanisme pemakzulan (impeachment) atau pemberhentian Wakil Presiden sesuai dengan mekanisme UUD 1945.
- Peralihan Urusan ke Lembaga Lain: Refly menyoroti pernyataan MK yang menyebutkan bahwa persoalan keabsahan ijazah merupakan ranah lembaga lain. Ia mengartikan bahwa proses ini selanjutnya akan digulirkan melalui jalur politik di DPR, berlanjut ke MK untuk pengujian, lalu kembali lagi ke DPR dan MPR untuk proses pemberhentian.
- Prediksi Pengunduran Diri: Refly bahkan sempat memprediksi bahwa dengan terungkapnya fakta tersebut ke publik, Gibran kemungkinan akan memilih untuk melepaskan jabatannya atau mengundurkan diri dalam waktu dekat.
Simak selengkapnya mengenai poin-poin tanggapan hukum serta analisis Refly Harun pasca-sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam dokumentasi berikut:








mungkin saja gibran mengundurkan diri, tapi termul gak setuju. gak punya berhala lagi dung…… 🕺🕺💃💃💃💃