






KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa. Rumahnya juga digeledah penyidik.
KPK menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.
Duduk perkara kasus ini Bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah dari Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk jamaah haji reguler dan haji khusus.
Pembagian kuota tersebut menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024 sejatinya untuk memangkas antrean panjang jamaah reguler.
Tapi yang terjadi justru tak demikian. Kuota itu dibagi menjadi dua yakni 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi dialihkan ke jalur haji khusus.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Di sinilah, kata dia, KPK menduga adanya aliran dana dari pengelola travel ke oknum pejabat.
“Diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini Biro-Biro Travel ini kepada di Kementerian Agama,” ucap dia.
Modus jahat ini yang dinilai tak cuma merugikan calon jamaah haji yang antre bertahun-tahun. Tapi juga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Di media sosial, kalangan NU rame-rame membela Yaqut dan menuding pihak-pihak lain melakukan FRAMING YAQUT KORUPSI KUOTA HAJI.
KUBU YAQUT berdalih bahwa pembagian kuota 50:50 itu tidak menyalahi aturan karena Menteri Agama memiliki diskresi dengan menerbitkan PMA (Peraturan Menteri Agama).
PADAHAL… Diskresi itu tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya.
Salah satu tokoh NU yang memposting pembelaan terhadap Yaqut adalah Gus Ulil di akun fbnya.
Namun lebih banyak komentar netizen yang menyangkal pembelaan kubu Yaqut.
Salah satu komentar paling menarik dan cukup lugas disampaikan Mulyadi Shamal:
Masalah sdh sangat jelas koq di bikin rumit. Yuuukk, coba kita urai: Ada tambahan quota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20rb. Menag saat itu menerbitkan PMA (Peraturan Menteri Agama) yang isinya mengatur pembagian quota haji : 50% utk haji reguler, dan 50% utk haji khusus. Padahal ada UU yg kedudukan lebih tinggi yg mengatur bahwa pembagian quota haji adalah : 92% utk haji reguler dan 8% utk haji khusus. Sesuai tujuan permohonan penambahan quota haji adalah utk memperpendek antrian haji reguler. Pertanyaannya mengapa Menag saat itu menerbitkan PMA yg mengatur pembagian quota haji sebesar 50% : 50%…?? Motifnya apa…?? Suka2 dong wong menteri agamanya kan dia, kata orang yg membelanya. Walaupun secara logika tetap salah, karena :
- PMA yg dia keluarkan oleh Menag saat itu bertentangan dengan UU di atasnya..!!
- Apa siihh motif Menag saat itu menerbitkan PMA yg memberi quota haji khusus sebesar 50%…?? Menurut KPK di duga kuat ada motif utk mendapatkan gratifikasi dari asosiasi tour and travel. Motif inilah yg saat ini sdg di dalami oleh pihak KPK, dgn cara menghimbau kepada para pemilik asosiasi tour and travel utk membuat pengakuan atau kesaksian. Pertanyaannya apa mungkin asosiasi tour and travelnya mau…?? Hal ini juga yg menyebabkan kenapa sampai saat ini KPK blm menetapkan tersangka. Meskipun pernah di sampaikan oleh jubir KPK bahwa ada indikasi aliran dana. BTW : Kalau mau di tarik2 ke ranah politik yg boleh2 saja, wong namanya juga politisi.







Komentar