Den Haag – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pada Rabu (22/10/2025) bahwa ‘Israel’ berkewajiban memastikan penduduk Jalur Gaza memperoleh kebutuhan dasar untuk bertahan hidup, sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa “Negara ‘Israel’, sebagai kekuatan pendudukan, wajib memenuhi kewajibannya di bawah hukum kemanusiaan internasional.”
Para hakim secara bulat sepakat bahwa kewajiban itu mencakup “memastikan penduduk wilayah Palestina yang diduduki memiliki pasokan kebutuhan pokok sehari-hari, termasuk makanan, air, pakaian, tempat tidur, tempat tinggal, bahan bakar, serta pasokan dan layanan medis.”
Selain itu, dengan suara sepuluh berbanding satu, ICJ juga menyatakan bahwa ‘Israel’ harus “menyetujui dan memfasilitasi dengan segala cara yang dimilikinya penyaluran bantuan kemanusiaan bagi penduduk wilayah Palestina yang diduduki, selama penduduk tersebut masih kekurangan pasokan, seperti yang terjadi di Jalur Gaza.”
Putusan itu secara eksplisit menegaskan bahwa ‘Israel’ tidak boleh menghalangi bantuan kemanusiaan, termasuk yang disalurkan oleh PBB, UNRWA, organisasi internasional lain, dan negara-negara ketiga. Satu-satunya suara penentang berasal dari Hakim asal Uganda, Julia Sebutinde, yang juga menjabat sebagai wakil ketua majelis hakim.
‘Israel’ sebelumnya melarang UNRWA, badan utama PBB yang menyalurkan bantuan di Gaza, beroperasi di wilayah itu sejak Januari 2025. ‘Israel’ menuduh sejumlah staf UNRWA terlibat dalam serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023.
Namun, ICJ menilai bahwa hasil investigasi internal PBB pada 2024, yang menyebabkan pemecatan sembilan pegawai UNRWA karena dugaan keterlibatan dalam serangan tersebut, “tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa UNRWA sebagai lembaga bukan organisasi netral.”
Pengadilan juga menolak klaim ‘Israel’ bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Hamas atau kelompok bersenjata lain, dan tidak menemukan bukti adanya diskriminasi dalam penyaluran bantuan berdasarkan kebangsaan, agama, ras, atau pandangan politik.
“Kekuatan pendudukan tidak boleh menggunakan alasan keamanan untuk membenarkan penghentian umum semua aktivitas kemanusiaan di wilayah pendudukan,” tegas ICJ.
“Kewajiban ‘Israel’ memfasilitasi bantuan bersifat tanpa syarat,” tambah pengadilan.
Pengadilan menegaskan bahwa penduduk Gaza masih kekurangan pasokan kebutuhan pokok, dan mengingatkan bahwa Israel dilarang menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan.







Komentar