Pemerintah Alihkan Dana Rp200 Triliun dari BI ke Perbankan untuk Dorong Ekonomi
Jakarta – Pemerintah memutuskan menarik dana negara senilai Rp200 triliun yang saat ini tersimpan di Bank Indonesia (BI) untuk kemudian ditempatkan di perbankan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat perputaran uang dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan tersebut usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas langkah itu.
“Sudah ada persetujuan dari Presiden,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, dana tersebut merupakan kas negara yang dipindahkan dalam bentuk penempatan layaknya deposito, bukan pinjaman langsung kepada bank. Dengan cara ini, perbankan akan mendapatkan tambahan likuiditas yang dapat dimanfaatkan untuk memperbesar penyaluran kredit.
“Ini bukan pinjaman dari pemerintah ke bank. Sederhananya, seperti pemerintah menaruh deposito. Bank bebas menyalurkan dana itu, tapi ketika negara membutuhkan, bisa langsung ditarik kembali,” jelasnya.
Namun, Purbaya mengingatkan agar dana tersebut tidak dialihkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Ia menekankan bahwa tujuannya agar uang benar-benar masuk ke roda ekonomi riil.
“Intinya, dana ini harus berputar di sistem ekonomi agar aktivitas masyarakat semakin hidup,” katanya.
Meski akan ada tambahan likuiditas besar, Purbaya memastikan kebijakan ini tidak akan memicu inflasi. Menurutnya, perekonomian Indonesia masih berada di bawah kapasitas optimal yang diperkirakan bisa tumbuh hingga 6,5 persen.
“Kondisi sekarang masih sekitar 5 persen, jadi ruang pertumbuhan masih lebar. Stimulus tambahan justru akan membantu tanpa menimbulkan lonjakan inflasi,” tegasnya.







Komentar