Purbaya Larang ‘Thrifting’, Pramono: Kami Dukung, Siap Operasi Pembersihan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang praktik impor pakaian bekas ilegal (thrifting) serta memberlakukan sanksi berat bagi para pelakunya.

“Segala bentuk pelanggaran terkait larangan impor pakaian bekas akan kami tindak tegas. Pemprov DKI siap mendukung langkah Kementerian Keuangan, termasuk operasi pembersihan di pasar-pasar Jakarta,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Menurut Pramono, praktik thrifting telah merugikan banyak pelaku usaha lokal yang menjual produk baru di pasar tradisional seperti Tanah Abang dan Senen. Ia menilai fenomena jual-beli pakaian bekas impor tidak hanya merusak pasar domestik, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM lokal.

“Kami tidak ingin pedagang hanya menjadi reseller barang bekas dari luar negeri. Kami dorong mereka untuk mandiri,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI telah meminta dinas terkait memberikan pelatihan dan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM agar dapat memproduksi dan menjual produk buatan sendiri, bukan sekadar menjual barang impor ilegal.

Langkah ini menjadi bentuk dukungan konkret Jakarta terhadap kebijakan nasional yang menekankan kemandirian ekonomi serta perlindungan industri tekstil dalam negeri.

Purbaya Siapkan Sanksi Berat bagi Pelaku Impor Balpres

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat pelarangan impor bal pakaian bekas (balpres). Tak hanya pidana, para pelaku juga akan dikenakan denda finansial besar dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi bisa melakukan kegiatan impor.

“Negara tidak hanya rugi karena penyelundupan, tapi juga saat memusnahkan barang-barang ilegal itu. Karena itu, selain hukuman pidana, akan ada sanksi ekonomi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers pekan lalu.

Ia menambahkan, pemerintah kini telah mengantongi nama-nama importir pakaian bekas ilegal yang akan segera diproses hukum.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Larangan thrifting bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga upaya menjaga ekonomi kreatif dan kedaulatan industri lokal. Aktivitas jual-beli pakaian bekas impor dinilai telah menekan produksi garmen nasional, membuat pabrik-pabrik kecil sulit bersaing, serta menurunkan pendapatan pengusaha tekstil dalam negeri.

Pemprov DKI berharap, kebijakan ini menjadi momentum bagi pelaku usaha kecil untuk bertransformasi dari sekadar menjual ke mencipta, dan bagi Jakarta untuk membangun ekosistem pasar yang sehat serta berkelanjutan.

Komentar