Prof Jimly (Ketua Komisi Reformasi Polri): Substansi Ijazahnya harus dibuktikan terlebih dahulu

Prof. Jimly Asshiddiqie (yang sekarang jadi Ketua Komisi Reformasi Polri) mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara ijazah palsu Jokowi seharusnya tidak ditangani oleh Polri. Menurutnya, proses tersebut idealnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membuktikan terlebih dahulu ijazah Jokowi asli atau palsu.

“Soal ijazahnya (dulu diselesaikan). Jangan soal pidana, nanti ujung-ujungnya pidana, itu tidak menyelesaikan masalah. Kalau polisi dia kan bukan pengadilan,” kata Prof. Jimly Asshiddiqie dalam video yang beredar di media sosial.

[VIDEO]

Komentar