Prabowo gak baca Undang-Undang

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan demonstrasi harus meminta izin dan harus berhenti tepat pukul 18.00 WIB. Menurut Kepala Negara, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang.

Namun ia mengingatkan demonstrasi harus mengikuti aturan dan sesuai undang-undang. β€œUndang-Undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB,” kata Prabowo saat mengunjungi Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin, 1 September 2025, dilansir TEMPO.

Padahal di UU itu demo tidak perlu izin polisi, cukup Surat Pemberitahuan, dan polisi wajib segera mengeluarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan.

Dan UU tidak membatasi waktu demo. Mau pagi, siang, malam, tidak ada larangan di UU. Namun anehnya Peraturan Kapolri membatasi waktu demo hanya sampai jam 18.00 WIB. Padahal peraturan yang dibuat harusnya tidak bertentangan dengan UU.


“Bapak, baca UU No. 9 tahun 1998, terutama pasal 13. Demonstrasi dijamin undang-undang, tidak memerlukan ijin, hanya pemberitahuan. Kepolisian wajib segera membuat surat penerimaan pemberitahuan. Kalau jaman sebelum UU itu lahir, memang mesti pakai ijin. Kangen, pak?” sentil akun X @lantip.

Komentar