Polisi yang pernah Dipecat karena kasus Pemerkosaan, diaktifkan kembali usai Menikahi korban, kini dipecat lagi akibat kasus KDRT

Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara, kembali dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya juga pernah menerima sanksi serupa.

Pada 2023, Fauzan pertama kali di-PTDH karena terbukti memerkosa kekasihnya, R (23), sebanyak 10 kali hingga memaksa korban menggugurkan kandungan. Namun keputusan itu dibatalkan setelah Fauzan menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia menikahi R. Banding yang diajukan dikabulkan, sehingga hukumannya diturunkan menjadi demosi 15 tahun. Keduanya diketahui menikah pada Desember 2023.

Setelah menjadi istri, R kembali melaporkan Fauzan atas dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut diproses oleh Bidang Propam Polda Sulsel dan berlanjut ke sidang kode etik pada Rabu (19/11/2025).

Hasil sidang menyatakan Fauzan melakukan pelanggaran berat. Ia akhirnya kembali dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat. Faktor pemberat dalam putusan ini adalah pengingkaran Fauzan terhadap janji yang pernah ia buat kepada istrinya—janji yang sebelumnya menjadi dasar Polri mengabulkan bandingnya pada 2023.

Sumber: Kumparan

Komentar