Polisi Tangkap 16 Warga Terlibat Penjarahan Minimarket di Sibolga, Penjarah Hutan Tak Tersentuh Hukum

Sejumlah minimarket di Kota Sibolga, Sumatera Utara, dijarah diduga korban longsor dan banjir yang belum mendapatkan bantuan. Polisi kemudian bergerak menangkap 16 pelaku penjarahan.

“Satreskrim Polres Sibolga telah mengamankan 16 orang pelaku yang terlibat dalam aksi penjarahan di beberapa minimarket,” kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, Minggu (30/11/2025).

Banyak pihak mendorong agar 16 orang yang ditangkap tidak diproses hukum.

Salah satunya disampaikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Utara.

IDAI Sumut meminta pihak kepolisian mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tidak menahan para warga yang sebagian besar masih berusia sangat muda.

Permintaan itu disampaikan salah satu pengurus IDAI Sumut, dr. Rizky Adriansyah Sp.A, menyusul kondisi para tersangka yang disebut memiliki tanggungan keluarga, termasuk anak-anak yang masih membutuhkan nafkah.

“Mereka punya keluarga, anak, istri, yang harus mereka nafkahi. IDAI Sumut bersedia memediasi dengan pemilik minimarket dan jika perlu mengganti berapa yang dicuri ke 16 orang tersebut,” ujar dr. Rizky dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025) kepada Waspada.

Ia menegaskan bahwa langkah penahanan justru dapat memperburuk kondisi keluarga, terutama anak-anak yang kini ikut terdampak bencana dan kehilangan penopang ekonomi.

“Kami meminta warga tersebut tidak ditahan,” tambahnya.

Penangkapan warga yang terpaksa menjarah ini juga menjadi sorotan luas netizen. Mereka membandingkan dengan penjarah hutan yang tidak tersentuh hukum. Bahkan asyik main domino dengan Menteri Kehutanan.

Komentar