Kapolri telah mengangkangi Keputusan MK.
Berikut adalah rincian situasinya:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pada 13 November 2025, MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Inti Putusan MK: Anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam undang-undang sebelumnya dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan dihapus. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Peraturan Kapolri (Perpol) Terbaru
Menanggapi putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025.
- Inti Perpol: Peraturan ini tetap mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil dengan mekanisme penugasan dari Kapolri.
Kritik keras
Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menimbulkan kritik luas karena dinilai bertentangan dengan putusan MK yang lebih tinggi hierarkinya.
Sejumlah pakar hukum tata negara (termasuk Mahfud MD) dan masyarakat sipil menilai Perpol tersebut sebagai bentuk pembangkangan atau disobedinsi konstitusional terhadap putusan MK. Mereka berpendapat bahwa Perpol tidak dapat menganulir atau bertentangan dengan putusan MK yang mengikat.







Komentar