Perselisihan Beberapa Hadits tentang Hukum Mandi Jum’at

Perselisihan Beberapa Hadits tentang Mandi Jum’at

✍🏻Ustadz Muhammad Abduh Negara

Imam asy-Syafi’i menyebutkan dan meriwayatkan dua Hadits tentang “mandi jum’at”, yaitu Hadits: غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ (Mandi hari jum’at wajib atas setiap orang yang telah baligh), dan Hadits: مَن جاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ (Siapa saja dari kalian yang bertemu hari jum’at, dia diperintahkan untuk mandi).

Imam Syafi’i kemudian menyatakan bahwa dua Hadits ini mengandung dua kemungkinan makna:

  • Pertama, zhahir dari dua Hadits tersebut bahwa mandi jum’at itu hukumnya wajib, sehingga shalat jum’at tidak sah tanpa mandi lebih dulu.
  • Kedua, yang dimaksud dalam dua Hadits ini bukan wajib dalam makna sebenarnya, tapi bermakna anjuran dan keutamaan, demi mewujudkan akhlak yang baik dan menjaga kebersihan badan.

Jadi, meski dalam Hadits pertama disebutkan kata “واجب” dan dalam Hadits kedua ada perintah (amr) untuk mandi yang konsekuensi asalnya adalah wajib, tapi Imam asy-Syafi’i menyatakan bahwa ada dua kemungkinan makna untuk itu. Kemungkinan pertama, dan ini zhahir dari Hadits tersebut, bahwa hukumnya memang wajib dan tidak boleh ditinggalkan. Kemungkinan kedua, ia hanya berupa anjuran.

Di sini kita perlu perhatikan, perkataan Imam asy-Syafi’i “الظاهر” mengindikaskan bahwa kemungkinan pertama ini pada dasarnya lebih kuat dan lebih diperhatikan. Seandainya tidak ada qarinah (indikasi) yang mengalihkan hukumnya dari zhahir ini, maka wajib mempertahankan makna zhahir ini.

Kemudian, Imam asy-Syafi’i menyebutkan beberapa riwayat lain, yang menjadi dalil dan qarinah (indikasi), yang mengalihkan hukum wajib (berdasarkan zhahir dua Hadits di atas) menjadi hukum mandub (sunnah).

1. Riwayat pertama, tentang ‘Utsman bin ‘Affan yang menghadiri shalat jum’at ketika ‘Umar bin al-Khaththab sudah khutbah (semoga Allah ta’ala meridhai keduanya). ‘Umar menegur ‘Utsman, lalu ‘Utsman menyatakan bahwa beliau ada beberapa kesibukan di pasar, hingga ketika mendengar adzan beliau bersegera menuju masjid dan hanya sempat berwudhu. Mendengar itu, ‘Umar menegurnya kembali, “Bukankah anda tahu bahwa Rasulullah memerintahkan untuk mandi (ketika akan shalat jum’at)?!”

Asy-Syafi’i menyatakan bahwa pada peristiwa tersebut, ‘Umar dan ‘Utsman sama-sama tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mandi sebelum shalat jum’at, dan ketika itu ‘Utsman tetap melakukan shalat jum’at tanpa mandi dulu, dan ‘Umar pun tidak memerintahkan ‘Utsman untuk keluar dari masjid dan mandi dulu baru datang kembali. Hal itu menunjukkan bahwa keduanya mengetahui bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah perintah bernada anjuran, bukan kewajiban.

2. Riwayat kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa saja yang berwudhu pada hari jum’at, maka dia telah mengikuti as-Sunnah dan sebaik-baik as-Sunnah, dan orang yang memilih mandi, mandi itu lebih utama.” Ini menunjukkan bahwa wudhu cukup untuk keabsahan shalat jum’at, tanpa harus mandi, meski tentu mandi lebih utama.

3. Riwayat ketiga, perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Orang-orang pada waktu itu bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri, dan mereka datang (ke masjid) dengan keadaan (tubuh dan pakaian) sebagaimana adanya. Lalu dikatakan kepada mereka: Seandainya kalian mandi.” Riwayat ini menunjukkan, bahwa perintah mandi itu adalah untuk kebersihan badan, dan itu hanya berkonsekuensi anjuran saja, bukan kewajiban.

Ringkasnya, di sini Imam asy-Syafi’i mengajarkan kepada kita bagaimana menjama’ (mengkompromikan) beberapa Hadits yang terlihat bertentangan maknanya, juga mengajarkan kepada kita bahwa zhahir Hadits yang menunjukkan wajibnya sesuatu kadang hukumnya beralih dari wajib kepada mandub (sunah), mubah, dan lainnya, ketika ada dalil dan qarinah (indikasi) yang menunjukkan hal tersebut.

Wallahu a’lam.

(Ar-Risalah, Imam asy-Syafi’i, Hlm. 171-173, Dar an-Nafais)

Komentar