Haji Her (Khairul Umam) adalah pengusaha tembakau sukses asal Pamekasan, Madura, yang dijuluki “Crazy Rich Madura” atau “Sultan Madura”. Ia merupakan CEO PT Bawang Mas Group, perusahaan rokok terkemuka.
Haji Her menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9 April 2026) siang.
Pengusaha yang juga dikenal sebagai ‘Crazy Rich Madura’ itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan penerimaan gratifikasi.
Haji Her datang bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 12.50 WIB. Dia tampak mengenakan sarung cokelat dan kemeja putih bergambar harimau.
Ketua P4TM (Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura) tersebut mengaku harusnya diperiksa pada Rabu, 1 April lalu sebagai saksi. Tapi, surat panggilan baru datang pada sore hari.
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Haji Her telah memenuhi panggilan KPK. Haji Her saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di Ditjen Bea dan Cukai.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pemeriksaan tersebut:
- Kapasitas Pemeriksaan: Haji Her diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri aliran uang dari pihak swasta ke sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai.
- Kaitan Kasus: Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada Februari 2026 mengenai dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang-barang tiruan (KW).
- Pejabat Terlibat: Penyidikan ini melibatkan beberapa mantan pejabat Bea Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026, Rizal (RZL), serta sejumlah kepala subdirektorat dan seksi intelijen.
- Fokus Penyidikan: Penyidik sedang mendalami keterlibatan perusahaan rokok dan perusahaan logistik (seperti Blueray Cargo) dalam praktik suap tersebut guna mempermudah proses importasi barang.
7 tersangka

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di DJBC per Februari-April 2026, yang melibatkan pejabat tinggi Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka diduga memanipulasi jalur impor untuk meloloskan barang ilegal milik PT Blueray, dengan barang bukti sitaan mencapai Rp40,5 miliar.
Tersangka dari Pihak DJBC (Bea Cukai):
- Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP): Pegawai/Pejabat DJBC yang ditetapkan sebagai tersangka ketujuh.
Tersangka dari Pihak Swasta (PT Blueray/PTBR):
- John Phil/Field (JF): Pemilik PT Blueray/Blueri.
- Andri N (N): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional PT Blueray.
Modus yang digunakan adalah mengatur parameter pemeriksaan menjadi 0% untuk barang impor PT Blueray agar lolos tanpa pemeriksaan fisik, yang berlangsung antara Desember 2025 hingga Februari 2026.







