Penggugat Gibran Rp 125 Triliun Tak Mau Damai

🔴PENGGUGAT Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menyatakan tidak akan berdamai dalam proses mediasi gugatan perdata senilai Rp 125 triliun.

“Karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai?” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025. “Kalau saya damai, dimarahin warga negara bagaimana?”.

Subhan menganggap pendidikan Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Dilansir dari portal Komisi Pemilihan Umum, putra sulung mantan Presiden Jokowi itu bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Dia kemudian melanjutkan studi ke UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007. Menurut KPU, kedua lembaga pendidikan itu setara dengan sekolah menengah atas.

“Bukan saya yang (harus) damai. Maka, dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur,” tutur Subhan.

Namun Subhan menyatakan tetap akan mematuhi hukum acara. Penggugat diminta menyiapkan proposal perdamaian untuk mediasi pada pekan depan, 6 Oktober 2025. Subhan mengatakan belum mempersiapkan proposal tersebut. Dia juga tak menjawab garis besar rencana isi proposalnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan mediasi antara Subhan dan Gibran hari ini. Namun mediasi ditunda hingga Senin pekan depan karena Gibran tidak hadir.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, tak berkomentar banyak. “Nanti dari penggugat mengajukan resume, akan kami tanggapi,” ujarnya setelah mediasi.

Dia menuturkan tidak ada perdebatan apa pun dalam proses mediasi tadi. Berkas-berkas juga sudah dilengkapi para pihak. “Prinsipal harus datang sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, tapi ada beberapa pengecualian di sana,” kata Dadang.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengkonfirmasi perkara gugatan terhadap Gibra. Dia menuturkan petitum (tuntutan) gugatan tersebut:

  • Penggugat Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Dia juga meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden periode 2024-2029.
  • Selain itu, Subhan meminta Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan imateriil secara tanggung renteng kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun. Dana itu nanti disetorkan ke kas negara.

Subhan juga meminta putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada upaya hukum banding, kasasi, dari para tergugat.

(Sumber: TEMPO)

Komentar