Pengacara ungkap: Roy Suryo cs awalnya sudah mau ditahan Polda

Gufroni, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Publik PP Muhammadiyah, yang menjadi salah satu Tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs, mengungkap awalnya Roy Suryo cs sudah mau ditahan oleh Polda Metro Jaya saat pemeriksaan kemarin, Kamis (13/11/2025).

“Akhirnya tadi malam Roy Suryo, Rismon dan Tifa (RRT) bisa pulang ke rumah. Polda tidak melakukan penahanan. Padahal bada sholat Ashar ada persiapan untuk 3 orang ini ditahan. Dokter sudah hadir untuk pemeriksaan kesehatan (sebelum ditahan) dan ruangan di dalam steril dari pihak yang tidak berkepentingan. Tim Penasehat Hukum dibatasi untuk mendampingi. Maka situasi itu agak genting sehingga rencana mengisi talkshow di stasiun televisi terpaksa dibatalkan,” ujar Gufroni di akun facebooknya Gufron Khan, pagi ini, Jumat (14/11/2025).

Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Roy Suryo cs sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka terhadap 8 orang ini menuai kritik sejumlah pihak. Salah satunya bahkan oleh Anggota Komite Reformasi Polri, Mahfud MD.

Komentar