
Pemerintah Indonesia mendapatkan pemasukan dari bea meterai sebesar Rp 6,69 triliun pada tahun 2023. Angka ini merupakan total dari penerimaan bea meterai dan penjualan benda meterai, yang termasuk dalam kategori pajak lainnya dalam struktur penerimaan negara.
Penerimaan ini mengalami peningkatan signifikan sejak peluncuran meterai elektronik dan pemberlakuan tarif tunggal Rp 10.000 pada tahun 2021.
Rincian Penerimaan Negara dari Meterai (2019-2023)
Berikut adalah rincian penerimaan negara dari bea meterai dan penjualan benda meterai dalam lima tahun terakhir, seperti dikutip dari Instagram:
- 2019: Rp 5,60 triliun
- 2020: Rp 5,09 triliun
- 2021: Rp 7,43 triliun
- 2022: Rp 6,73 triliun
- 2023: Rp 6,69 triliun
Faktor Peningkatan Penerimaan
Peningkatan penerimaan dari meterai terjadi karena dua hal utama:
- Meterai Elektronik (e-meterai): Peluncuran meterai elektronik sejak tahun 2021 memberikan pendapatan baru dari dokumen-dokumen digital.
- Tarif Tunggal Rp 10.000: Pemberlakuan tarif tunggal Rp 10.000 untuk semua dokumen yang dikenakan bea meterai, yang sebelumnya memiliki tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000, juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan.
Penerimaan tahun 2024
Pemerintah Indonesia tidak merilis secara rinci berapa total pemasukan negara dari meterai pada tahun 2024, karena data tersebut belum ada dalam laporan resmi APBN yang tersedia. Namun, laporan sementara yang dirilis pada Maret 2024 menunjukkan bahwa penerimaan negara dari meterai elektronik (e-meterai) saja sudah mencapai Rp 6,7 triliun hingga tanggal 20 Maret 2024.







Komentar