Pelaku penculikan anak di Afghanistan dihukum gantung. Begitulah Syariat Islam

Siapa yang digantung itu, itu adalah mayat pelaku penculikan anak di Afghanistan yang dieksekusi oleh pemerintah Imarah Islam Afghanistan (Taliban) tahun lalu. Setelah dieksekusi, mayatnya digantung dan dibawa keliling kota Herat. Supaya dilihat oleh semua warga, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku, dan juga teman-teman ‘seprofesi’ pelaku sesama calon penculik, untuk memberi pesan, ini nasib kalian kalau masih berani menculik lagi.

Ini berdasarkan had hirabah atau had bagi perusak di muka bumi sebagaimana tercantum di Surah Al-Maidah ayat 33.

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” [QS Al Maidah: 33]

Maraknya kasus sejenis di Indonesia karena ringannya hukuman bagi pelaku semacam ini dan terkesan dijaga kehormatannya oleh penegak hukum. Dikasi makan gratis di penjara dan menghabiskan APBN.

Begitulah kalau hukum jahiliyyah yang diterapkan dan mencampakkan syariat Islam.

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS Al Maidah: 50]

(Ustadz Anshari Taslim)

Komentar