PDIP: Siapa Bilang Pilkada Melalui DPRD Tidak Melanggar Konstitusi?

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung via DPRD jelas-jelas melanggar konstitusi.

Menurutnya, sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Hasil Amandemen.

Bahwa, kata Hugo, Putusan MK tersebut memberi penegasan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pilkada, harus dilaksanakan secara langsung, dipilih oleh rakyat.

Sebab, kedua pasal dalam UUD 1945 itu masih membuka celah bahwa Pemilu dan/atau Pilkada dapat dilaksanakan secara tidak langsung, di mana rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk di lembaga perwakilan (seperti DPR/DPRD).

Adapun berikut isi kedua pasal dalam UUD 1945 tersebut

Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

“Siapa bilang tidak melanggar [konstitusi]?” kata Hugo, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (5/1/2026).

“Ini kan kalau kita bicara soal konstitusi, di Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.”

“Kemudian di Pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun.”

“Debat ini sudah lama sebenarnya soal yang berkaitan dengan pemilu langsung, tidak langsung, gitu kan?”

“Nah, kemudian keputusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan penafsiran terhadap dua pasal tadi di Undang-Undang Dasar, yang memungkinkan bahwa ini bisa dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD.”

Andreas Hugo Pereira yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan, dengan adanya Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025, maka mekanisme Pilkada berada di bawah naungan Rezim Pemilu, bukan Rezim Pemerintahan Daerah (Pemda).

Sehingga, permasalahannya adalah apakah pemerintah nanti bersedia mengikuti Putusan MK tersebut atau tidak, bukan soal Pilkada via DPRD tidak melanggar konstitusi.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 baru-baru ini menegaskan bahwa Pilkada adalah rezim pemilu, bukan rezim pemda, bukan rezim rezim pemerintahan daerah,” tegas Hugo.

“Jadi, rezim pemilu itu artinya merujuk pada Pasal 22E Ayat 1 bahwa pemilu itu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, dan rahasia, gitu. Langsung umum, bebas, dan rahasia.”

“Jadi, ini sebenarnya sudah jelas gitu putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan arahan bahwa Pemilu, termasuk Pilkada, itu adalah langsung oleh rakyat, gitu.”

“Persoalannya, kita mau ikut keputusan Mahkamah Konstitusi atau tidak?”

Keinginan Prabowo

Adapun wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengemuka kembali saat disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara HUT ke-60 Partai Golkar, di Sentul Bogor, Kamis (12/12/2024) lalu.

Saat itu, Prabowo mengkritik sistem pemilu di Indonesia yang dinilai terlalu mahal, sehingga menurutnya harus diperbaiki.

Ia pun mengusulkan agar kepala daerah seperti gubernur hingga bupati dan wali kota hendaknya kembali dipilih oleh DPRD, serupa dengan pemilu di negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India yang menurutnya lebih efisien karena kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Menurut saya kita harus perbaiki sistem kita, dan kita tidak boleh malu untuk mengakui bahwa kemungkinan sistem ini terlalu mahal,” kata Prabowo.

“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati.”

Usulan Prabowo agar kepala daerah dipilih DPRD ini pun mendapat dukungan dari sederet partai politik, seperti Partai Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, hingga Demokrat.

Soal Biaya Mahal

Wacana Pilkada melalui DPRD mengemuka dengan alasan utama karena biaya yang dinilai terlalu mahal.

Alasan ini pun dikritik oleh politisi PDIP Andreas Hugo Pereira dalam kesempatan wawancara yang sama.

Menurutnya, yang seharusnya diperbaiki adalah sistem pemilihan umumnya, sehingga dapat menekan biaya yang dinilai terlalu tinggi, bukan mengambil hak demokrasi rakyat untuk menggunakan suaranya.

“Nah, soal biaya, itu lain urusan lagi. Menurut pihak kami di PDI Perjuangan, soal biaya, kita perbaiki di dalam sistem pemilihan umum ini,” tutur Hugo.

Hugo menjelaskan, ada beberapa aspek dalam Pemilu atau Pilkada yang bisa dihemat.

Misalnya, partai politik tidak boleh mematok mahar atau setoran yang harus dibayar oleh calon legislatif untuk mendapatkan dukungan

“Misalnya yang membuat biaya itu mahal itu apa?” kata Hugo.

“Sekarang yang membuat biaya itu mahal seringkali dimulai dari partai politik dulu. Mahar kepada partai politik.”

“Ketika calon itu mau maju, harus bayar dulu gitu dan kadang-kadang gila-gilaan, harga per kursi itu, untuk memenuhi kuota yang untuk bisa mencalonkan diri, kemudian, ketika proses kampanye.”

Selanjutnya, Hugo menjelaskan biaya Pilkada yang bisa dihemat adalah proses pelaksanaannya yang bisa dibarengkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg).

“Ketika Pilkada langsung itu berlangsung sendiri, tidak bersamaan dengan Pileg atau Pemilu, tentu biaya tersendiri juga gitu,” ucap Hugo.

“Jadi perlu kita perbaiki di dalam proses pelaksanaan pemilunya, misalnya Pilkada dengan Pileg daerah (DPRD) itu dilangsungkan bersamaan, itu tentu akan mengurangi biaya pelaksanaan pemilu.”

Hugo juga menjelaskan, konsekuensi atau sanksi tegas untuk partai politik yang mematok mahar kepada calon legislatif bisa menghemat biaya Pilkada.

“Pelaksanaan dari pemilu itu sendiri harus diatur secara tegas dengan konsekuensi, hukuman, punishment yang jelas terhadap pelanggaran-pelanggaran di dalam proses pemilu,” tutur Hugo.

“Partai-partai politik jangan tarik mahar gitu. Kalau yang tarik mahar langsung di-skors, tidak [boleh] ikut gitu.”

“Jadi banyak hal yang bisa diefisienkan, dari pemilihan langsung itu, untuk diatur sehingga biaya pemilu menjadi lebih murah, lebih efisien.”

Menurut Hugo, biaya pemilu bisa dihemat, dengan mengefisiensikan banyak aspek, tetapi tetap menjalankan Pemilu atau Pilkada dengan rakyat memilih secara langsung.

Bukannya dengan mengambil hak rakyat untuk menggunakan suaranya.

“Harga mengambil kembali hak rakyat itu terlalu mahal. Apa yang sudah kita berikan kepada rakyat, kita ambil kembali itu terlalu mahal, lebih mahal dari biaya politik itu,” tegas Hugo.

Komentar