Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengambil langkah tegas dengan memecat Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah beredar luas video kontroversial Wahyudin yang menyebut dirinya akan “merampok uang negara”.
Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan pemecatan dilakukan setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut dan menyampaikan laporan resmi ke DPP.
“DPD Gorontalo sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan menyampaikan laporan ke DPP. Komite etik dan disiplin kemudian merekomendasikan pemecatan, dan hari ini DPP resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Dalam waktu dekat akan dilakukan PAW (Pergantian Antarwaktu),” kata Komarudin, Sabtu (20/9/2025).
Ia menegaskan, partai tidak akan mentoleransi kader yang merusak nama baik organisasi. Karena itu, Komarudin mengingatkan seluruh kader PDI-P di seluruh Indonesia agar menjaga disiplin, etika, serta kehormatan partai.
“Kami ingin menegaskan, siapa pun kader yang melakukan tindakan yang mencederai partai dan hati rakyat akan diberi sanksi serupa. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh sebuah video di media sosial yang memperlihatkan Wahyudin bersama seorang wanita di Bandara Djalaluddin Tantu, Gorontalo. Dalam video itu, ia dengan lantang menyebut perjalanan ke Makassar dibiayai dengan uang negara.
Berikut ini cuplikan videonya yang viral
“Kita hari ini menuju Makassar pakai uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, habiskan biar negara tambah miskin,” ucap Wahyudin dalam rekaman tersebut.
Pernyataan itu menuai kecaman luas, mengingat Wahyudin adalah anggota DPRD Gorontalo periode 2024–2029 dari Fraksi PDI-P. Setelah videonya viral, Wahyudin sempat meminta maaf melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan bersama istrinya, Mega Nusi, ia mengaku khilaf dan siap menerima konsekuensi.
“Semua ini murni kesalahan saya. Saya mohon maaf kepada masyarakat Gorontalo yang saya wakili,” kata Wahyudin.







Komentar