Roy Suryo cs sudah mendapatkan salinan ijazah yang digunakan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilpres 2019, dan mengaku semakin yakin dengan dugaan adanya kejanggalan.
Menanggapi hal tersebut, Prof Henri Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, menyampaikan pandangan kritisnya.
Dalam unggahan media sosialnya pada Minggu (5/10/2025), Henri menegaskan bahwa masalah keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan secara hukum, bukan dibawa ke ranah opini atau diseret menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara yang meragukannya.
“Proses hukum untuk ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, dengan melibatkan para ahli yang independen dan berkomitmen pada kebenaran,” tegasnya.
Henri menyoroti bahwa sebelum ada keputusan hukum yang objektif dan berkekuatan tetap (inkracht), publik yang menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi tidak bisa serta-merta dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks.
“Kalau hanya karena tidak percaya pada keaslian ijazah lalu seseorang langsung diadili dengan tuduhan fitnah, sementara ternyata tuduhan itu kelak terbukti benar, maka ini justru mencederai keadilan,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bertentangan antar lembaga atau saling menyanggah keputusan. Jika tidak diselesaikan secara adil dan objektif, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan bisa tergerus.
Untuk menyudahi polemik ini, Henri mendorong Presiden Prabowo selaku kepala negara agar membentuk tim independen pencari fakta serta mendorong pengadilan terbuka yang dapat menjawab secara ilmiah keaslian ijazah yang dipermasalahkan.
“Kalau berkas fotokopi ijazahnya konsisten, maka tinggal diuji. Tapi kalau ada perbedaan signifikan, maka negara harus bersikap objektif dan tegas. Semua demi marwah bangsa dan penegakan hukum,” ujarnya.
Uji secara ilmiah
Ia juga menyarankan agar proses pengujian dilakukan secara ilmiah melalui uji kertas, tinta, hingga laboratorium forensik dokumen, serta membandingkan dengan ijazah lain dari periode wisuda yang sama di UGM.
Prof Henri menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan manipulasi harus dikenai sanksi tegas.
Sebaliknya, jika Jokowi terbukti tidak bersalah dan ijazahnya asli, maka negara harus segera mengembalikan nama baiknya, dan pihak penuduh harus bertanggung jawab secara hukum.
“Saatnya negara lewat pemerintah menyelesaikan kasus ini di pengadilan yang objektif dan terbuka. Jangan dibiarkan terus-menerus jadi kontroversi yang membelah rakyat,” tutupnya. (*)







Komentar