Wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 kembali mencuat di awal 2026. Kali ini, arah perubahannya bukan sekadar penyempurnaan teknis, melainkan gagasan besar untuk mengembalikan konstitusi ke naskah awal sebelum reformasi. Isu ini menguat setelah Presiden Prabowo Subianto beberapa kali membahasnya secara langsung dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam dua pertemuan beruntun di Istana Negara, Presiden Prabowo menyampaikan keinginannya agar MPR kembali membuka ruang pembahasan amendemen kelima UUD 1945. Salah satu pintu masuk yang disorot adalah penguatan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), konsep yang mengingatkan publik pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru.
Pernyataan tersebut segera memantik perdebatan luas. Bagi pendukungnya, pengembalian UUD ke naskah awal dianggap sebagai upaya mengembalikan arah pembangunan jangka panjang yang dinilai hilang pasca-reformasi. Mereka berargumen, sistem politik saat ini terlalu cair, bergantung pada siklus pemilu lima tahunan, dan miskin kesinambungan kebijakan negara.
Namun, kritik keras datang dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat demokrasi. Mereka menilai wacana ini berpotensi membuka kembali jalan bagi konsentrasi kekuasaan di satu lembaga atau figur tertentu. Pengalaman sejarah Orde Baru menjadi rujukan utama kekhawatiran tersebut—ketika konstitusi digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan yang minim kontrol dan pengawasan.
Istilah “Orde Baru bangkit dari kubur” pun kembali terdengar. Bukan semata karena nama, melainkan karena substansi. UUD 1945 versi awal memberikan kewenangan sangat besar kepada presiden, dengan mekanisme check and balance yang terbatas. Reformasi 1998 mengubah itu secara drastis melalui serangkaian amendemen yang memperkuat DPR, membatasi masa jabatan presiden, serta membuka ruang kebebasan sipil.
Di sisi lain, pihak istana dan MPR menegaskan bahwa pembahasan amendemen tidak serta-merta berarti kemunduran demokrasi. Mereka menyebut prosesnya akan dilakukan secara terbuka dan konstitusional. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan batasan pasal mana yang akan diubah, dipertahankan, atau dikembalikan ke versi lama.
Situasi ini menempatkan Indonesia di persimpangan penting. Apakah negara akan melangkah ke arah konsolidasi kekuasaan demi stabilitas, atau tetap bertahan pada semangat reformasi dengan segala konsekuensi dinamika politiknya? Tanpa transparansi dan partisipasi publik yang kuat, amendemen konstitusi berisiko menjadi proyek elite semata.
Sejarah mencatat, perubahan UUD bukan sekadar urusan hukum, melainkan penentuan arah kekuasaan. Wacana “kembalinya Orde Baru” mungkin masih sebatas istilah politis, tetapi tanpa kehati-hatian, ia bisa menjelma menjadi kenyataan struktural yang mengubah wajah demokrasi Indonesia untuk waktu yang sangat lama.







Komentar