Nikahnya di gereja, pake gaun putih. Resepsinya di gedung, pake jilbab cantik. Akhirnya cerai juga πŸ˜†πŸ˜†

Saya dapat gambar ini di Tiktok, dari sesembak yang bercerita tentang nikah beda agama di awal tahun 2025, dan menutup tahun ini dengan perceraian di ruang sidang ini.

Nikahnya di gereja, pake gaun putih
Resepsinya di gedung, pake jilbab cantik

Konsep nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka πŸ˜†πŸ˜†πŸ˜†

Ini adalah ruang sidang Pengadilan Negeri, karena jubah hakimnya merah.

Artinya, pernikahan mereka dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Karena Pengadilan Agama hanya mengurus perceraian dari pernikahan yang dilakukan secara Islam.

Sistem pencatatan kependudukan kita tidak mengakomodasi “pernikahan beda agama.”

Makanya, pencatatan nikah sesuai agama apa, disesuaikan gimana prosesi nikah dilakukan.

Kalau nikahnya di gereja, Capil (Catatan Sipil) mencatat sebagai pernikahan Kristen.
Kalau nikahnya di pura, Capil mencatat sebagai pernikahan Hindu.
dst.

Buat yang kebelet nikah beda agama, ga usah repot ngajukan judicial review ke MK.

Pasti ditolak.

Karena pasal 1 UUD 1945 menyatakan, bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia bukan negara agama, tapi melindungi dan mengatur pelaksanaan tata cara agama yang diakui.

Selama agama ybs melarang pernikahan beda agama, kalian ga akan bisa memaksa negara mencabut larangan itu.

(AL FATIN)

Komentar