Nikahnya di gereja, pake gaun putih. Resepsinya di gedung, pake jilbab cantik. Akhirnya cerai juga πŸ˜†πŸ˜†

Saya dapat gambar ini di Tiktok, dari sesembak yang bercerita tentang nikah beda agama di awal tahun 2025, dan menutup tahun ini dengan perceraian di ruang sidang ini.

Nikahnya di gereja, pake gaun putih
Resepsinya di gedung, pake jilbab cantik

Konsep nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka πŸ˜†πŸ˜†πŸ˜†

Ini adalah ruang sidang Pengadilan Negeri, karena jubah hakimnya merah.

Artinya, pernikahan mereka dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Karena Pengadilan Agama hanya mengurus perceraian dari pernikahan yang dilakukan secara Islam.

Sistem pencatatan kependudukan kita tidak mengakomodasi “pernikahan beda agama.”

Makanya, pencatatan nikah sesuai agama apa, disesuaikan gimana prosesi nikah dilakukan.

Kalau nikahnya di gereja, Capil (Catatan Sipil) mencatat sebagai pernikahan Kristen.
Kalau nikahnya di pura, Capil mencatat sebagai pernikahan Hindu.
dst.

Buat yang kebelet nikah beda agama, ga usah repot ngajukan judicial review ke MK.

Pasti ditolak.

Karena pasal 1 UUD 1945 menyatakan, bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia bukan negara agama, tapi melindungi dan mengatur pelaksanaan tata cara agama yang diakui.

Selama agama ybs melarang pernikahan beda agama, kalian ga akan bisa memaksa negara mencabut larangan itu.

(AL FATIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. You’re so awesome! I don’t believe I have read a single thing like that before. So great to find someone with some original thoughts on this topic. Really.. thank you for starting this up. This website is something that is needed on the internet, someone with a little originality!

  2. naturally like your web site however you need to take a look at the spelling on several of your posts. A number of them are rife with spelling problems and I find it very bothersome to tell the truth on the other hand I will surely come again again.