Ngakunya GAK MENERIMA SEPESERPUN, TERNYATA…..

KPK: Yaqut Pakai Uang Jemaah Haji untuk Kepentingan Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menggunakan uang jemaah haji kuota tambahan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Yaqut juga berupaya mengondisikan Pansus Haji DPR RI dengan memanfaatkan uang tersebut untuk menutupi penyimpangan aturan.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ [Yaqut],” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Asep mengatakan, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan Kuota Haji Tambahan sejumlah 20.000 orang dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KMA ini, dibuat usai adanya pengondisian agar aturan tersebut tidak tampak melanggar Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sementara, untuk kuota tambahan 2023, sejumlah 8.000 kuota dibagikan sesuai dengan aturan yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Padahal, Arab Saudi memberikan kuota tersebut hanya untuk jemaah reguler.

Pengisian kuota tersebut dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel. Pengondisian ini dilakukan atas dorongan Fuad Hasan Mahsyur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum SATHU dan peran sejumlah pihak seperti mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang juga tersangka dalam kasus ini.

Pada 2023, terdapat permintaan sekitar USD 4.000-5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dalam proses pengisian kuota.

Kemudian pada 2024, kuota haji tambahan sebanyak 2024 dibagi menjadi 50:50 yang padahal tujuan utamanya adalah untuk memangkas antrean haji reguler.

Gus Alex memerintahkan M Agus Syafi’i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 atau Rp 42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX (jemaah baru tanpa antri).

Kedua aturan kuota tambahan pada 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan kesepakatan saat Panja di DPR. Kata Asep, ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.

Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Asep menyebut, permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah Gus Alex.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” tutur Asep.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang diterima Yaqut dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp662 miliar ini. KPK juga belum menahan Gus Alex.

Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan.

Oleh karena itu, Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tirto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *