Nebeng Haji: Watak Oportunis Wamen Haji dalam Mengurus Ibadah Haji
✍🏻Kang Irvan Noviandana
Ibadah haji bagi kaum muslimin saat ini bukan sekadar soal punya uang. Permasalahan haji ada pada batas kuota dari Arab Saudi. Untuk Indonesia saja antriannya puluhan tahun, dan tidak sedikit umat Islam wafat sebelum sempat berangkat.
Dalam realita seperti ini, setiap jalur legal untuk berhaji seharusnya dipandang sebagai maslahat, bukan dicurigai dengan ungkapan sinis nebeng haji.
Ungkapan “nebeng haji” justru membongkar watak dan cara pandang oportunistik Wamen Haji terhadap ibadah haji. Kata nebeng merendahkan, seolah petugas adalah pihak yang mengambil keuntungan terselubung, bukan manusia yang sedang mengabdi sambil menunaikan rukun Islam.
Istilah nebeng haji juga memberi kesan bahwa yang dianggap “sah” berhaji hanya mereka yang membayar langsung ke negara, sementara jalur tugas dipandang sebagai penyimpangan. Ini berbahaya, karena menempatkan ibadah haji seolah sekadar proyek administratif dan komersial, bukan amanah pelayanan umat.
Padahal negara membutuhkan petugas haji. Mereka bekerja di ruang ibadah paling sakral, menghadapi tekanan fisik dan mental demi membantu pemerintah dalam melayani jamaah.
Jika dalam tugas itu petugas, terutama yang belum pernah berhaji, diberi kesempatan menunaikan ibadahnya, itu bukan nebeng, melainkan simbiosis maslahat, negara terbantu, jamaah terlayani, dan jumlah umat yang belum berhaji perlahan berkurang, pemerintah diuntungkan dua kali dalam hal ini, toh uangnya bukan dari Pemerintah tapi dari para dana umat itu sendiri.
Yang problematis justru ketika pejabat memandang urusan haji secara transaksional, negara merasa berhak penuh atas pengabdian petugas, tetapi mencurigai hak spiritual mereka.
Seharusnya jalur petugas haji diposisikan sebagai jalur pengabdian yang terhormat, komposisinya dominasi para petugas yang belum berhaji, agar kaum muslimin bisa membantu pemerintah sambil menunaikan ibadah. Karena Negara punya amanah membuka jalan seluas-luasnya bagi umat Islam untuk berhaji, bukan merendahkannya dengan istilah nebeng.
(*)







Komentar