Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyebutkan nama mantan Presiden RI Joko Widodo saat membacakan nota keberatan di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin, 5 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem mulanya mengatakan, banyak orang tidak tahu sejarah perusahaan rintisan Gojek yang penuh dengan keringat dan tetes air mata. Ketika itu, dirinya mengunjungi puluhan pangkalan ojek—hanya berbekal traktir kretek dan kopi—untuk meyakinkan mereka bahwa ada cara lebih baik untuk meningkatkan nafkah. Orang-orang menertawainya di awal perjalanan Gojek, bahkan menuduh ojek tidak bisa dipercayai dan tidak profesional.
“Tapi saya bertahun-tahun pantang mundur, dan terbukti Ojol sekarang menjadi pilar ekonomi Indonesia,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsinya.
Dia mengklaim, Gojek menghidupi lebih dari 3 juta masyarakat Indonesia saat ini, baik driver maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Nadiem menuturkan, dirinya tidak mendirikan Gojek untuk memperkaya diri. Dia mendirikan startup tersebut karena melihat potensi ekonomi dari ojek yang tidak dilihat orang lain.
Ia pun melihat hal serupa pada sistem pendidikan di Indonesia. Nadiem memandang potensi besar memperbaiki sekolah-sekolah di Indonesia yang puluhan tahun stagnan dan tidak mengikuti perkembangan zaman.
“Saya sedih melihat kualitas sekolah kita ketinggalan dari negara-negara berkembang lainnya,” ujarnya.
Apalagi orang tuanya selalu mengingatkan bahwa kesuksesan tidak berarti tanpa pengabdian.
Kata-kata itu lah yang menjadi dasar pertimbangannya untuk menerima amanah ketika ditawari menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Hampir semua orang di sekitar saya membujuk saya untuk menolak jabatan tersebut,” tutur Nadiem.
Orang-orang tersebut khawatir ia dihujat karena perubahan pasti dilawan. Apalagi dirinya tidak mempunyai dukungan partai politik.
“Mereka bingung, kenapa di puncak kesuksesan saya di bisnis, saya mempertimbangkan suatu jabatan yang sudah pasti merugikan saya secara finansial dan reputasi,” ujarnya.
Nadiem mengatakan, amanah itu ia terima karena satu alasan.
Sebab, klaim dia, negara dan generasi penerus bangsa telah memanggil.
Apabila ditolak, artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda Indonesia.
“Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting, untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan,” ujar Nadiem menyebut nama mantan Presiden RI ke-7 yang telah mengangkatnya menjadi Menteri Pendidikan.
Kasus Chromebook
Kasus hukum yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook telah memasuki tahap persidangan di awal tahun 2026. Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak September 2025.
Berikut adalah poin-poin utama dari kasus ini berdasarkan fakta persidangan terbaru:
1. Dakwaan dan Kerugian Negara
- Total Kerugian: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun hingga Rp2,18 triliun.
- Aliran Dana: Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi atau aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari proyek tersebut.
- Modus Operandi: JPU menyebutkan bahwa Nadiem diduga merancang spesifikasi teknis agar hanya produk Chromebook tertentu yang bisa memenangkan tender setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak penyedia.
2. Perkembangan Persidangan (Januari 2026)
- Nota Keberatan (Eksepsi): Nadiem langsung membacakan eksepsi dan membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi atas kebijakan digitalisasi pendidikan yang ia jalankan.
- Argumen Pembelaan: Pihak Nadiem mengklaim bahwa dana Rp809 miliar yang dituduhkan merupakan transaksi korporasi internal di perusahaan sebelumnya dan tidak berkaitan dengan proyek kementerian. Ia juga membantah angka keuntungan tersebut karena dianggap tidak masuk akal dibanding omzet produk di Indonesia.
3. Temuan Lain di Sidang
- Kegagalan di Daerah 3T: Jaksa mengungkapkan bahwa laptop Chromebook yang diadakan tidak dapat digunakan secara efektif di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) karena kendala infrastruktur dan spesifikasi yang kurang memadai untuk kondisi wilayah tersebut.
- Pencopotan Pejabat: Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan bahwa Nadiem pernah mencopot dua pejabat kementerian karena adanya perbedaan pendapat terkait pengadaan ini.
Nadiem Makarim saat ini berstatus sebagai terdakwa dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.







Komentar