Munarman: Perbuatan Gibran setara dengan pidana MAKAR

Pernyataan bahwa perbuatan Gibran setara dengan pidana makar disampaikan oleh advokat publik Munarman pada 7 Oktober 2026 di podcast MADILOG FORUM KEADILAN TV. Argumen ini ia sampaikan saat merespons dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berikut adalah poin-poin dasar argumentasi yang disampaikan oleh Munarman:

  • Tudingan Keterangan Palsu: Munarman menilai Gibran telah melakukan pelanggaran hukum berat karena diduga memasukkan keterangan yang tidak benar atau palsu ke dalam akta otentik guna mendapatkan hak kedudukan administrasi sebagai cawapres.
  • Unsur Pidana dan Niat (Mens Rea): Menurutnya, niat jahat (mens rea) sudah muncul sejak dokumen tersebut diajukan demi meraih posisi strategis negara.
  • Disamakan dengan Makar: Munarman menyatakan bahwa pihak yang memalsukan dokumen untuk mempermainkan posisi presiden dan wakil presiden dapat dikategorikan melakukan tindakan yang setara dengan makar.
  • Mendorong Hak Menyatakan Pendapat (HMP): Atas dasar pandangan tersebut, ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak tinggal diam dan segera mengaktifkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) guna memproses dugaan perbuatan tercela tersebut sesuai ketentuan pemakzulan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO: https://www.youtube.com/watch?v=MFkAjHZX3vQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. Ayooo…ANJING-ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun JANCUK PKI cepetan komen bela tuh anak junjungan sekaligus BERHALA SESEMBAHAN kalian‼️

    Makanya kalian kalau disuruh sekolah lagi ya cepetan sana sekolah.‼️
    eh sekalian juga kalian tinggalkan HOBI kalian yang suka bikin DOSA dan MAKSIAT ya biar bisa membedakan mana yang hak dan batil.
    Paham kalian woiii BabRun⁉️

    Ngoahahaha…🤣😝😂😜