Mulai 2027 Biaya Parkir Bakal Digabung STNK: Motor Rp365 Ribu dan Mobil Rp730 Ribu Pertahun. BENARKAH?

Di media sosial viral gambar di atas “Mulai 2027 Biaya Parkir Bakal Digabung STNK: Motor Rp365 Ribu dan Mobil Rp730 Ribu Pertahun“.

TERNYATA ITU HANYA WACANA LOKAL DI MAKASSAR SULAWESI SELATAN.

Wacana penggabungan biaya parkir dengan pembayaran Pajak Kendaraan/STNK mulai tahun 2027 saat ini sedang digodok di Kota Makassar. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Perumda Parkir Makassar Raya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).

Berikut rincian rencana kebijakan tersebut:

  • Tujuan Utama: Menghapus sistem parkir konvensional di tepi jalan, memberantas parkir liar, serta memastikan jukir (juru parkir) mendapatkan gaji sesuai UMR.
  • Estimasi Biaya Tahunan:
    Motor: Rp365.000 per tahun (asumsi Rp1.000/hari).
    Mobil: Rp730.000 per tahun (asumsi Rp2.000/hari).
  • Cakupan Lokasi: Skema ini rencananya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum. Tempat parkir khusus seperti mal atau hotel kemungkinan besar tidak termasuk dalam sistem ini dan tetap mengenakan tarif mandiri.
  • Status Kebijakan: Masih dalam tahap pembahasan regulasi dan studi kelayakan sebelum benar-benar diterapkan secara resmi pada tahun 2027.

Hingga saat ini, wacana ini bersifat lokal untuk wilayah Makassar dan belum ada ketetapan resmi untuk diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia.

Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Kota tempat tinggal saya sudah lama menerapkan kebijakan tsb, retribusi parkir dibayarkan per tahun berbarengan dgn pajak kendaraan. Apakah efektif memberantas parkir liar? Tentu saja tidak 😂

  2. Dana pusat dipotong habis2an buat nalangin MBG, daerah perlu putar otak bgm menambah pendapatan daerah, salah satunya dg naikin pajak dan membebankan biaya parkir begini. Anaknya dicekoki MBG, ortunya dicekek pajak dan biaya parkir, padahal parkir di mall dan pusat perbelanjaan sdh bayar sendiri.