MODUS PERAMPOKAN TANAH OLEH OLIGARKI DAN MAFIA TANAH BEKERJASAMA DENGAN APARAT DAN PENEGAK HUKUM

MODUS PERAMPOKAN TANAH OLEH OLIGARKI DAN MAFIA TANAH

Oleh: Muhammad Said Didu

Perampokan tanah Pak Jusuf Kalla oleh Oligarki di Makassar lewat modus REKAYASA HUKUM

Perampokan tanah oleh Oligarki dan Mafia tanah yang terjadi di berbagai lokasi di Indonesia dengan rangkaian proses sbb:

1) Buat surat kepemilikan palsu. Oligarki dan mafia tanah menyuruh orang buat surat kepemilikan tanah orang lain yang ditarget – kerjasama dengan ATR/BPN.

2) Oligarki “membeli” tanah dari pemilik palsu. Oligarki “seakan” membeli tanah tersebut dari pemilik surat tanah palsu bekerjasama dengan notaris dan ATR/BPN.

3) Bikin pemilik palsu kedua. Ada pihak lain yang direkayasa seakan pemilik dengan surat kepemilikan lain disuruh menggugat surat palsu tersebut – kerjasama dengan aparat penegak hukum, notaris dll.

4) Proses peradilan rekayasa. Proses pengadilan rekayasa berlangsung antara pihak-pihak yang mereka rancang tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang sebenarnya.

5) Perampokan terjadi. Siapapun yg menang dari perkara rekayasa tersebut tanah akan menjadi milik oligarki.

6) Oligarki seakan korban. Sering perkara dimenangkan oleh pemilik palsu kedua dan seakan Oligarki korban padahal pemilik palsu kedua juga adalah rekayasa Oligarki dan mafia tanah.

Atas modus tersebut yang terjadi adalah :

1) Keterlibatan aparat dari bawah sampai ke atas
2) Semua direkayasa
3) Hukum dan aparat dibeli

Komentar