MIE BABI di Bandung, Penjual Pakai Peci Haji

MIE BABI DANAU TOBA CIBADAK BANDUNG

Sedang ramai Mie Babi di Cibadak, Bandung. Kalau ngga buka google maps, ada kemungkinan sebagian pembeli tidak tahu kalau ini adalah mie babi karena di warungnya tidak tertera babi atau non halal, demikian juga di aplikasi food delivery. Kalau di google map ada tercantum NON HALAL.

Dan jadi makin heboh karena ternyata pelayannya pakai peci dan sebagian berkerudung.

Ada yang bilang “Yang haram kan makannya, bukan jualnya” ??

Jual beli babi, bangkai, atau khamr itu hukumnya haram. Jadi selain haram dikonsumsi juga haram diperjualbelikan.

Al-Imam An-Nawawiy dalam Syarh Muslim mengatakan:

وأما الميتة والخمر والخنزير : فأجمع المسلمون على تحريم بيع كل واحد منها

“Kaum muslimin sepakat akan haramnya memperjualbelikan bangkai, khamr, dan babi.”

Artinya uang yang dihasilkan dari perdagangan ini haram. Sama haramnya dengan uang yang didapatkan dengan cara-cara lain yang tidak sesuai syariat.

Akan lebih besar lagi keharamannya kalau penjual dengan sengaja menyembunyikan keharaman barang dagangannya.

Karena selain menjual barang haram, diapun menipu dan berdusta, maka bertumpuklah keharaman yang dilakukannya.

Wallahu a’lam.

(Ustadz Muhammad Laili Al-Fadhli)

Komentar