Menyulap LHKPN: Begini Cara Pejabat Kaya Raya Sembunyikan Harta dari KPK

Di atas kertas, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah instrumen sakti untuk mengawasi integritas pejabat publik. Namun di balik tabel rapi berisi angka rupiah, tersimpan praktik manipulasi yang membuat laporan tersebut sering sekadar formalitas.

“Selama mekanismenya masih berbasis self-reporting, peluang untuk main mata selalu terbuka,” kata seorang peneliti antikorupsi yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini sejalan dengan temuan Transparency International dan World Bank, bahwa sistem deklarasi aset tanpa verifikasi kuat hanya menghasilkan “kertas kosong dengan nilai simbolik”.

Lalu, bagaimana pejabat mengakali laporan yang seharusnya jujur ini?

Pertama, pengalihan aset ke tangan keluarga atau kerabat jauh. Rumah mewah bisa tercatat atas nama istri, lahan sawit atas nama anak, bahkan perusahaan cangkang atas nama keponakan. Akibatnya, aset bernilai triliunan tetap “tidak ada” dalam LHKPN.

Kedua, permainan valuasi properti. Sebidang tanah di pusat kota dilaporkan seharga ratusan juta, padahal nilai pasarnya puluhan miliar. Skema undervaluation ini sulit ditolak karena KPK memang tidak melakukan appraisal mendetail atas setiap aset.

Ketiga, offshore dan rekening nominee. Bocoran Panama Papers hingga Pandora Papers membuktikan bahwa pejabat dari banyak negara, termasuk Indonesia, gemar menyimpan harta di yurisdiksi pajak rendah dengan nama perusahaan cangkang. “Aset seperti itu tidak akan pernah muncul di LHKPN, kecuali si pemilik berniat jujur,” ujar seorang akademisi hukum Universitas Indonesia.

Keempat, harta dalam bentuk yang sulit dilacak: uang tunai miliaran rupiah, koleksi logam mulia, perhiasan, hingga kripto. Semua bisa berpindah tangan tanpa jejak jelas, membuat pemeriksa tak berdaya.

KPK sebenarnya sudah mengakui adanya masalah kepatuhan. Data mereka menunjukkan masih ada penyelenggara negara yang terlambat atau tidak lengkap melaporkan harta. Sanksi pun sebatas administratif, jarang berujung pada pidana. “Di sinilah letak masalahnya: kita bergantung pada itikad baik,” tulis Tirto dalam laporan investigasinya.

Lalu, apa solusinya? Para pegiat antikorupsi menuntut audit silang wajib antara LHKPN dengan data kepemilikan aset (BPN, Samsat, OJK, dan Ditjen Pajak), serta aturan yang mewajibkan pengungkapan beneficial ownership. Tanpa itu, publik akan terus disuguhi drama pejabat bergaya sederhana di atas kertas, tapi berkuasa bagai konglomerat di dunia nyata.

Transparansi seharusnya bukan sekadar angka-angka di tabel KPK. Jika tak ada kemauan politik memperketat verifikasi, LHKPN akan terus menjadi panggung ilusi—tempat para pejabat menyulap kekayaan dengan cara-cara licin, sementara rakyat hanya bisa menonton.

Komentar