Bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa pemerintah belum juga menetapkan status bencana nasional, padahal korban sudah mencapai ratusan jiwa dan berbagai wilayah masih terisolasi? Pertanyaan itu wajar, sebab skala kerusakan dan jumlah korban membuat banyak pihak menilai bahwa penanganan seharusnya dilakukan dengan kewenangan penuh oleh pemerintah pusat.
Namun, penetapan status bencana nasional tidak semudah terlihat di permukaan. Ada sejumlah alasan yang jarang dijelaskan secara gamblang, tetapi menentukan arah kebijakan negara dalam kondisi darurat seperti ini.
Pertama, status bencana nasional baru dikeluarkan ketika suatu daerah benar-benar tidak mampu menangani keadaan. Pemerintah pusat biasanya akan menilai dulu apakah TNI, Polri, BNPB, Basarnas, serta pemerintah daerah masih bisa bekerja efektif di lapangan. Selama pusat masih merasa penanganan bisa dilakukan dalam mekanisme tanggap darurat reguler, status nasional belum tentu dianggap perlu.
Kedua, penetapan bencana nasional membawa konsekuensi politik dan administratif yang besar. Begitu status ini diberlakukan, kendali penanganan sepenuhnya berpindah ke tangan pemerintah pusat. Itu berarti ruang gerak pemerintah daerah menjadi sangat terbatas. Dalam situasi tertentu, ini dapat menimbulkan sensitivitas politik seolah-olah pemerintah daerah dianggap gagal atau tak mampu mengelola krisis.
Ketiga, status bencana nasional membuka pintu bagi bantuan internasional. Meskipun terdengar positif, keputusan ini memerlukan pertimbangan diplomatik dan administratif. Pemerintah biasanya berhati-hati untuk menerima bantuan asing, terutama jika masih menilai kapasitas nasional cukup memadai.
Keempat, penetapan ini juga terkait pembiayaan. Bencana nasional berarti negara wajib menggelontorkan dana jauh lebih besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang. Pemerintah akan mengukur kemampuan fiskal dan kesiapan struktur pendukung sebelum mengambil keputusan tersebut.
Intinya, penetapan bencana nasional bukan hanya soal seberapa besar kerusakannya, tetapi menyangkut kapasitas, politik, diplomasi, hingga kesiapan negara dalam mengambil alih penuh penanganan. Meski begitu, dengan situasi korban dan kerusakan yang terus bertambah, wacana penetapan status ini semakin menguat dan menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat.







Komentar