🔴Mengapa Hamas BUKAN kelompok teroris
✍️Tim Anderson
Kerangka hukum internasional:
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak pernah menyatakan Hamas sebagai kelompok teroris. Hanya negara-negara tertentu yang menyatakan hal ini (AS, Uni Eropa, Kanada, dan beberapa negara lainnya), tetapi hukum internasional tidak.
Mengapa? Karena Israel diakui sebagai kekuatan pendudukan: sejak 1967, Israel telah menduduki Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur dengan kekuatan militer. Menurut Hukum Humaniter Internasional, masyarakat yang berada di bawah pendudukan memiliki hak yang sah untuk melawan, bahkan dengan senjata, terhadap penjajah.
Hal ini didukung oleh:
- Resolusi PBB, yang mengakui hak semua orang untuk melawan pendudukan kolonial dan asing.
- Konvensi Jenewa dan praktik Mahkamah Pidana Internasional (CPI), yang tidak mengkriminalisasi perlawanan bersenjata, dengan syarat hukum perang dihormati.
Dalam kerangka ini, Hamas adalah aktor politik dan perlawanan, bukan kelompok teroris.
Judith Butler (filsuf Amerika, Universitas Berkeley): menegaskan bahwa “perlawanan bersenjata di bawah pendudukan tidak dapat direduksi menjadi terorisme,” dan bahwa perdebatan harus mencakup akar kekerasan: pendudukan dan kolonialisme.
Hamas dapat dikritik atas tindakan-tindakan tertentu, tetapi hal itu tidak meniadakan legitimasi politiknya maupun karakternya sebagai gerakan pembebasan.
Israel telah menerapkan label “terorisme” sebagai alat propaganda untuk:
1) Mencegah dunia membicarakan pendudukan dan apartheid.
2) Membenarkan pengeboman besar-besaran terhadap penduduk sipil di Gaza.
3) Mengkriminalisasi segala bentuk perlawanan Palestina, baik bersenjata maupun damai (LSM, mahasiswa, jurnalis).
Menyebut Hamas sebagai “teroris” bukanlah fakta hukum, melainkan strategi politik dan media.
Israel, di sisi lain, telah membunuh para pemimpin perlawanan tanpa pengadilan, menunjukkan penghinaannya terhadap hukum internasional.
Kelompok-kelompok perlawanan Palestina sebanding dengan gerakan anti-kolonial lainnya di Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
Hamas adalah aktor Palestina yang memiliki representasi nyata di masyarakat, karena memenangkan pemilu pada tahun 2006.
PBB tidak pernah menyatakan Hamas sebagai teroris. Israel adalah kekuatan pendudukan. Dan menurut hukum internasional, perlawanan terhadap pendudukan adalah sah. Itu bukan terorisme, melainkan hak rakyat untuk membebaskan diri.
(Tim Anderson)
Sumber: X







Komentar