Meluruskan Logika Menteri Hukum

MENANGGAPI PERNYATAAN MENTERI HUKUM ATAS PUTUSAN MK LARANGAN POLISI AKTIF DI JABATAN SIPIL

Oleh: Zainal Arifin Mochtar (Pakar Hukum Tata Negara)

Pak Menkum, izin saya menjelaskan secara sederhana. Pada dasarnya Putusan MK berlaku prospektif, iya itu benar pada dasarnya prospektif. Tapi tidak mutlak, apalagi untuk implikasi yang sedang berjalan, maka harus ada koreksi administratif.

Saya kasih contoh ya. Si A dijatuhi hukuman mati hari ini oleh pengadilan. Pelaksanaannya akan segera. Si A kemudian mengajukan gugatan ke MK dengan mendalilkan hukuman mati itu adalah cruel and unusual punishment (hukuman yang kejam dan tidak biasa) yang melanggar HAM yang dijaminkan konstitusi. Misalnya MK menerima gugatan si A dan membatalkan hukuman mati di Indonesia. Apakah anda tetap akan mengeksekusi mati si A dengan alasan bahwa hukuman mati A diambil ketika MK belum melarang?

Itu sebabnya ada yang namanya “penyesuaian” termasuk secara administratif. Segera sesuaikan supaya implikasinya tidak kena ke si A. Si A tak perlu dieksekusi mati.

Ada istilah void ab initio, ada norma yang dapat dipandang sebagai invalid sedari awal. Sering kok praktik begitu dilakukan. Lembaga sejenis MK pernah dengan istilah inkonstitusional semenjak pembentukannya.

Polri sedang mau berbenah, memperbaiki citranya di tengah ribuan jabatan sipil yang diduduki dengan alasan penugasan. Biarkan mereka berbenah, mundur dan perbaikinya, tak perlu lagi dicarikan alasan pembenar dengan berbagai dalih. Biarkan Polri memperbaiki diri, jutaan pasang mata anak republik sedang mengawasi itu. Biarkan Polri segera melakukan penyesuaian.

(*)

Komentar