Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Susno Duadji:
“Polda Metro Jaya tidak bisa melanjutkan ke tingkat penyidikan dengan menyebut Tersangka.
Mengapa? Karena objek yang dijadikan sebagai permasalahan adalah ijazah. Dan sampai detik ini, ijazah itu tidak bisa dibuktikan keasliannya.
Mengapa tidak bisa dibuktikan keasliannya? Dan di mana yang bisa membuktikan keabsahan itu? Bukan oleh Polri. Polri tidak berwenang sama sekali menyebutkan bahwa ijazah itu asli. Bukan ranahnya. Baik Markas Besar (Mabes Polri) maupun Polda Metro.
Di mana ranahnya? Ijazah itu adalah masalah administratif. Masalah administratif harus digugat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situlah peradilannya.
Jadi jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan. Karena objek yang menjadi masalah itu tidak bisa dibuktikan asli atau tidak.
Kemudian Markas Besar (Mabes Polri) jelas benar. Dia mengambil kesimpulan dengan ijazah pembanding. Kesimpulannya bukan asli. Bukan sah. Tetapi identik.
Nah, untuk membuktikan asli apa tidak, sah apa tidak ijazah itu dimiliki oleh Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara (yang berwenang adalah PTUN).”
[VIDEO]







Komentar