Mahfud MD Sebut Jokowi Juga Harus Bisa Menunjukkan Kalau Ijazahnya Asli, Bukan Hanya Fotokopian

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Mahfud MD, kembali angkat suara terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kali ini, Mahfud menyoroti mekanisme pembuktian kasus tersebut menurut hukum perdata maupun pidana.

Menurut Mahfud, dalam hukum perdata, pihak yang mengajukan dalil memiliki tanggung jawab untuk membuktikan apa yang disampaikannya.

Sementara dalam hukum pidana, prinsip tersebut bersifat timbal balik, yakni baik yang mendalilkan maupun yang didalilkan sama-sama harus membuktikan perkara yang dipersoalkan.

“Misalnya kasus ijazah palsu ini, selain Roy Suryo cs yang harus membuktikan dugaan ijazah palsu, pihak Jokowi juga mesti membuktikan bahwa ijazah yang dituding palsu itu adalah asli,” tegas Mahfud MD dalam pernyataannya, Kamis (15/1/2026).

Mahfud menekankan pentingnya peran hakim dalam memastikan keaslian ijazah.

“Hakim nanti harus membuktikan, loh. Ijazah itu asli atau tidak, tidak boleh bicara identik. Asli apa tidak, mana aslinya,” kata Mahfud.

Dia menjelaskan, persoalan utama yang menjadi kontroversi adalah keaslian ijazah Jokowi. Selama ini, masyarakat mendengar banyak spekulasi tanpa pembuktian yang jelas.

“Intinya tuh ijazah ini asli atau palsu. Nah sekarang, yang sering dikatakan itu keliru ‘Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan’ (pernyataan Jokowi -red). Ya selama ini kita dengarkan seperti itu,” jelas Mahfud.

Dalam konteks hukum pidana, Mahfud menjelaskan prinsipnya bisa saling berkaitan (timbal balik). Jika pihak yang menuduh telah memberikan bukti, maka pihak yang dituduh juga berkewajiban membuktikan kebenarannya.

“Misalnya itu palsu, indikasinya fotokopian gitu. Nah kalau begitu, mana dong aslinya tunjukkan. Ya harus ditunjukkan dong. Siapa yang dituduh balik ya harus membuktikan juga. Jadi itu pidana. Hukum pidana kan gitu,” urai Mahfud.

Komentar