Mahfud MD: Ijazah Asli Atau Palsu Wewenang Hakim Bukan Polisi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait penetapan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud, penentuan keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi bukanlah kewenangan polisi, melainkan harus diputuskan oleh hakim di pengadilan.

“Kalau nanti di pengadilan tiba-tiba Roy Suryo dinyatakan bersalah padahal tuduhannya adalah soal ijazah palsu, maka harus dibuktikan dulu. Yang berhak membuktikan itu bukan polisi, tapi hakim,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube @MahfudMD, dikutip Selasa (11/11/2025).

Mahfud menegaskan, pembuktian hukum harus dilakukan secara berimbang dan transparan agar publik tidak meragukan proses penegakan hukum. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru memberikan vonis sebelum ada keputusan pengadilan yang sah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kasus ini bermula dari unggahan yang menuduh bahwa ijazah Jokowi tidak asli.

Sementara itu, pihak Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum dan meminta pihak terkait menunjukkan bukti keaslian ijazah Jokowi jika memang benar tidak palsu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur-figur ternama dan menyentuh ranah sensitif tentang integritas seorang mantan presiden.

Komentar