Mahasiswa Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Justru Ditahan sebagai Tersangka

Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), kini berstatus tersangka setelah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Helmi (Hellyana). Kasus ini mencuat setelah Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah Sarjana Hukum Hellyana.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang diungkap Sidik, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014. Namun, ijazah S.H. yang dimilikinya justru diterbitkan pada tahun 2012, atau satu tahun sebelum ia tercatat kuliah. Kejanggalan inilah yang mendorong Sidik melaporkan kasus ini ke Markas Besar Polri dengan membawa bukti termasuk data PDDIKTI tersebut.

Dalam perjalanannya, Sidik mengaku mengalami tekanan dan bahkan mendapat tawaran untuk mencabut laporannya. Namun, ia bersikukuh untuk tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Siap menindak siapa pun pejabat yang diduga menggunakan ijazah tidak sah,” tegasnya, seperti dikutip dari Bangka Pos.

Alih-alih proses hukum terhadap sang wagub berjalan, Sidik justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Informasi yang beredar di media sosial, termasuk dari akun @arie_ngetren, menyebut Sidik diduga melanggar UU ITE atau pasal pencemaran nama baik, meskipun hal ini masih perlu konfirmasi lebih lanjut.

Perkembangan ini menuai reaksi publik. Banyak yang mempertanyakan perlindungan hukum bagi pelapor dan melihatnya sebagai upaya kriminalisasi. Kasus ini menyoroti kerentanan whistleblower di Indonesia dan menguji komitmen penegakan hukum yang adil, terutama ketika melibatkan pejabat tinggi. Sidik, yang awalnya dianggap membongkar ketidakberesan, kini justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Komentar