LEGALISIR IJAZAH PALSU
Ini adalah fotokopi dari kopi legalisir ijazah yang diberikan oleh KPU Surakarta kepada Bonatua Silalahi, yang dinyatakan bahwa kopi legalisir ijazah ini yang dipergunakan oleh Joko Widodo untuk mendaftar ke KPU untuk jabatan Walikota Surakarta tahun 2005.
Jika demikian, maka menurut keyakinan saya, dokumen kopi ijazah legalisir ini adalah PALSU!
Karena legalisir ijazah yang tertera ditandatangani oleh Prof Mohammad Na’iem, sementara Prof Na’iem baru menjadi Dekan Fakultas Kehutanan UGM, di tahun 2008-2012.
Artinya, dengan dokumen ini, maka Joko Widodo melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk meraih jabatan, pasal 391-392 dengan ancaman pidana 6 tahun.
Ini baru KPU Surakarta tahun 2005 ya.
Belum dokumen yang dipakai di KPU Surakarta 2010, KPU DKI Jakarta 2012, dan KPU Pusat 2014 dan 2019.
Masih panjang perjalanan dan perlu persiapan mental luarbiasa jika mau lanjut persidangan. Sementara loyalitas para Termul makin menurun. Satu demi satu pada insaf dan sadar juga. Termasuk yang jadi Menteri-Menteri juga sudah pada malas kalau disuruh ke Solo.
(Dokter Tifa)







mungkin ada yg berharap karunia sakit, agar tidak perlu menghadap hakim dunia.
ingatkah, ketika nafas masih bisa ditarik, masih ada kesempatan bertaubat dan memohon ampun ?? ataukah, hatinya sdh rusak parah….. ?!