LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo dkk, “Kami dapat perintah dari Pimpinan Muhammadiyah untuk melawan Kezoliman”

Hari ini Roy Suryo cs diperiksa sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo cs hadir bersama dengan LBH Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang kini telah resmi menjadi kuasa hukum mereka.

Perwakilan LBH PP Muhammadiyah Ghufroni menyatakan keputusan ini diambil lantaran persoalan ijazah palsu Jokowi seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum. Ia pun menyayangkan adanya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa, dan kawan-kawan.

“Kami dari LBH-AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah secara resmi menjadi kuasa hukum dari Bapak Dr. Roy Suryo dan Bapak Dr. Rismon Sianipar dan beberapa yang lainnya,” kata Ghufroni di Polda Metro Jaya.

“Niat kami menjadi bagian dari kuasa hukum adalah semata-mata ingin Indonesia terbebas dari pengaruh oligarki dan kekuatan dari Joko Widodo,” ujar Ghufroni.

“Dan kami melihat, merasakan sendiri bahwa persoalan ini seharusnya memang tidaklah dibawa ke ranah hukum yang kemudian menetapkan 8 orang tersangka.

“Dan kami melihat bahwa ini ada ketidakadilan hukum di negeri ini. Oleh karenanya, maka kami LBH Muhammadiyah atas dasar perintah atau instruksi dari Pimpinan Muhammadiyah untuk melakukan pendampingan terhadap tersangka yang sedang dizolimi,” pungkas Ghufroni dalam video yang diunggah FORUM KEADILAN TV.

[VIDEO]

Komentar