KUAPOK

Kalo ini baru top Polresnya, udah bener dalam menetapkan tersangka. Jangan dibiarkan spesies yang menormalkan eksploitasi anak dibawah umur. Biar kapok duluan kalau ada konten kreator lain yang punya ide serupa.

Seorang konten kreator asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial SL, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (28/1/2026).

SL diduga mengeksploitasi anak di bawah umur setelah konten videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, SL terlihat menawar seorang gadis berseragam SMA untuk menjadi pacar selama satu jam dengan imbalan Rp100 ribu.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, SL memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (27/1/2026).

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Herman Saputra, membenarkan penetapan tersangka terhadap SL. Ia menyebut SL dijerat satu pasal terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.

“Sudah gelar perkara dan memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti bisa dikembangkan. Kita kirim berkas secepatnya ke Kejaksaan,” ujar Herman, Rabu (28/1/2026).

Saat ini, SL telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan guna pendalaman lebih lanjut.

Komentar