Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung ke kementerian terkait.
Fakta di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan adanya perbedaan prosedur peninjauan dokumen antara calon pejabat tinggi negara dengan syarat administratif yang dihadapi profesi lain, seperti guru
Tindakan KPU ini sempat dikritik oleh Hakim MK Saldi Isra, yang membandingkannya dengan aturan Pilkada. Menurutnya, dalam Pilkada saja, KPU Daerah (KPUD) diwajibkan melakukan verifikasi detail hingga datang langsung ke sekolah atau dinas pendidikan terkait.
Netizen membandingkan dengan “11 verifikasi guru” merujuk pada ketatnya validasi data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Agar seorang guru sertifikasi bisa mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), akun Info GTK mereka harus menunjukkan status “Valid” melalui 11 indikator verifikasi otomatis yang meliputi:
- Beban Mengajar: Harus memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Keaktifan: Terdaftar aktif bekerja di sekolah induk.
- Kelulusan Sertifikasi: Memiliki nomor sertifikat pendidik yang valid.
- Kualifikasi Pendidikan: Harus linier dan berpendidikan minimal S1/D4.
- NUPTK: Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan resmi.
- Usia: Belum memasuki masa pensiun.
- Kepegawaian: Status kepegawaian (PNS, PPPK, atau GTY) harus jelas.
- Kehadiran: Memenuhi rekapitulasi presensi yang dilaporkan.
- Kelengkapan Data Kurikulum: Kesesuaian mata pelajaran yang diajar.
- Data Satuan Pendidikan: Sekolah tempat mengajar harus memiliki izin operasional aktif.
- Kesesuaian Masa Kerja & Golongan: Data yang sinkron dengan dokumen kepegawaian BKN.
Jika salah satu dari 11 poin verifikasi di atas mengalami ketidakcocokan data (miss-match), tunjangan guru tersebut secara otomatis akan tertunda atau terkunci.
Perbedaan kontras antara kelonggaran verifikasi dokumen politik di tingkat tinggi dan ketatnya birokrasi bagi tenaga pendidik inilah yang memicu kritik luas dari masyarakat terkait aspek keadilan administratif.








negara barbar!!!!!
lha kemaren komen gw masuk pabrik aje ditanya: ijazah dilegalisir, SKCK, surket pencari kerja, bebas narkoba
emang KPU vangsattt
Tk begal suara cuci tangan dengan alasan yang ga manuk akal.