Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang lebih dikenal dengan nama Rudy Tanoe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Rudy diketahui merupakan kakak kandung dari pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Dalam kasus ini, Rudy menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Kedua perusahaan tersebut mendapat penunjukan dari Kementerian Sosial untuk melaksanakan distribusi bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat.
KPK menduga adanya praktik korupsi dalam proses pendistribusian yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar. Dengan posisi strategis yang dimilikinya di perusahaan, Rudy dinilai memiliki tanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Berbeda dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang berstatus pejabat negara, Rudy merupakan pihak swasta penyedia jasa logistik yang bermitra dengan Kemensos. Meski bukan pejabat publik, peranannya dianggap signifikan dalam skema penyaluran bansos.
Sebagai langkah hukum, KPK telah mencegah Rudy bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sementara itu, pihak Rudy melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan guna membantah dan menggugat penetapan status tersangka tersebut.







Komentar