Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras atas menguatnya wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Di balik dalih efisiensi anggaran dan mahalnya pilkada langsung, KPK menilai skema tersebut justru menyimpan potensi korupsi yang tak kalah, bahkan bisa lebih sistematis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perubahan mekanisme pemilihan tidak boleh dipandang semata sebagai solusi teknis. “Pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara harus menjadi prinsip utama dalam setiap desain sistem politik,” ujar Budi, Jumat (2/1/2026).
Menurut KPK, persoalan mendasarnya bukan terletak pada siapa yang memilih—rakyat atau DPRD—melainkan pada mahalnya ongkos politik yang terus dibiarkan tanpa pembenahan serius. Ketika biaya politik tinggi, risiko penyalahgunaan kekuasaan nyaris tak terelakkan. Sistem boleh berganti, tetapi praktik kotor berpotensi tetap berulang.
KPK mencontohkan kasus Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai gambaran telanjang hubungan antara modal politik dan korupsi kebijakan. Ardito diduga menerima aliran dana Rp5,75 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk menutup pinjaman kampanye Pilkada 2024. Uang tersebut tidak jatuh dari langit, melainkan diduga dikembalikan lewat pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa.
Proyek-proyek strategis, termasuk alat kesehatan, disebut dikondisikan dengan melibatkan anggota DPRD, kerabat dekat, hingga perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga dan tim pemenangan. Dari setiap proyek, fee 15–20 persen diduga menjadi “harga” yang harus dibayar. Skema semacam ini menunjukkan bagaimana jabatan publik berubah menjadi instrumen pengembalian modal politik.
“Hasil dugaan tindak pidana korupsi digunakan untuk menutup pinjaman modal politik,” ujar Budi, menegaskan bahwa korupsi kerap menjadi konsekuensi logis dari sistem politik berbiaya tinggi.
Wacana pilkada lewat DPRD kembali mengemuka setelah pertemuan sejumlah elite partai politik di rumah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, akhir Desember 2025. Dalih yang dikemukakan terdengar klasik: pilkada langsung dinilai mahal dan membebani anggaran daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyebut biaya pilkada serentak melonjak tajam dari hampir Rp7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp37 triliun pada 2024. Namun pertanyaannya, apakah penghematan anggaran layak dibayar dengan risiko lahirnya transaksi politik tertutup di ruang-ruang DPRD?
Tanpa pembatasan biaya politik yang ketat, transparansi pendanaan, serta pengawasan yang kuat, pilkada lewat DPRD justru berpotensi memindahkan arena transaksi dari bilik suara ke ruang lobi. Jika itu yang terjadi, demokrasi tak sekadar dipangkas, tetapi digadaikan—dan korupsi menemukan bentuk barunya.







Komentar