Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Bea dan Cukai di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Berikut fakta-faktanya…
17 Orang Kena OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Dari 17 orang tersebut, 12 di antaranya merupakan pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Deretan Barang Bukti yang Disita: Emas hingga Jam Tangan, Nilainya Rp 40,5 M
Dalam OTT ini KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar.
KPK mengamankan barang bukti tersebut dari kediaman Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC; dan PT Blueray.
KPK Bongkar Kongkalikong Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal hingga KW Masuk RI
KPK mengungkap pemufakatan jahat yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan PT Blueray, untuk memasukkan barang palsu, KW dan ilegal ke Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, dengan beberapa pihak untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Pihak yang dimaksud yaitu Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLueray Andri dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari Kawasan kepabeanan.
Kedua jalur itu yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“Selanjutnya, FLR (Filar-Pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
“Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting,” imbuh dia.
Dengan pengkondisian tersebut, kata Asep, barang-barang yang dibawah oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata dia.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, imbuh Asep, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Tetapkan 6 Tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
- Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
- Pemilik PT Bueray, John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
- Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Dari enam orang tersebut, lima orang telah ditahan. Sedangkan John Field kabur saat operasi tangkap tangan, Rabu (4/2/2026) kemarin.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: KOMPAS





