KPAI Akan Laporkan Gus Elham Usai Viral Cium Anak Kecil

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sedang menyiapkan laporan terhadap Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah, Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham, ke kepolisian.

“Kami sedang koordinasi dengan pihak berwenang, salah satunya kepolisian,” kata anggota KPAI, Dian Sasmita, saat dihubungi pada Kamis, 13 November 2025.

Dian mengatakan tindakan Elham melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang menyebut Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kemudian, Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

KPAI juga menyebut Elham melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Tindakan Elham bisa dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak.

“KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran ‘perbuatan cabul’ diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” kata Dian.

Elham juga dinilai KPAI melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal itu merinci sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sebelumnya, Elham Yahya Al-Maliki, meminta maaf atas kontroversi tindakannya yang mencium anak perempuan di forum pengajiannya. Tindakan Elham terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Elham lantas menyampaikan permohonan maaf lewat video yang direkam pada Selasa, 11 November 2025 pukul 14.00 WIB, di Kediri, Jawa Timur.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” kata Elham dalam video yang dilihat pada Rabu, 12 November 2025.

Menurut dia, unggahan konten itu juga sudah ditarik dari peredaran media sosial resmi lembaganya.

Lebih lanjut, Elham juga menyebut bahwa anak-anak perempuan yang berkontak fisik dengannya berada dalam pengawasan orang tua.

“Perlu saya sampaikan bahwa anak dalam video viral tersebut adalah mereka yang dalam pengawasan orangtuanya yang mengikuti pengajian rutin saya,” kata Elham.

(Sumber: TEMPO)

Komentar