Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) bukan hanya dilakukan oleh segelintir pejabat pusat, melainkan merembet ke berbagai tingkatan jabatan.
“Setiap level di Kemenag ternyata ikut mendapatkan bagian masing-masing,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Antara.
Berdasarkan temuan itu, KPK kini menelusuri sekaligus mengamankan sejumlah aset hasil tindak pidana, baik berupa uang tunai maupun barang berharga seperti rumah dan kendaraan. Salah satu langkah terbaru adalah penyitaan dua rumah milik ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan nilai total sekitar Rp6,5 miliar.
KPK menduga aliran dana hasil korupsi tersebut tidak hanya berputar di kalangan pejabat utama, tetapi juga didistribusikan lewat jaringan orang dekat, keluarga, hingga staf ahli.
Penyidikan perkara ini resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Selanjutnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari setelahnya, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan porsi haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.







Komentar