Koperasi Merah Putih Belum Beres, Zulhas Malah Dapat Jabatan Baru Lagi

Di tengah sorotan publik terkait belum tuntasnya persoalan Koperasi Merah Putih yang sempat disebut menelan dana negara hingga ratusan triliun rupiah, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mendapatkan amanah baru dari Presiden Prabowo Subianto.

Zulhas kini resmi menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK). Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK Nasional yang diundangkan pada 10 Oktober 2025.

Langkah Prabowo menunjuk Zulhas menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Sebab, hingga kini kasus Koperasi Merah Putih yang berada di bawah koordinasi Kementerian yang dipimpin Zulhas masih belum sepenuhnya tuntas, meski ia sempat mengklaim bahwa persoalan itu “hampir beres” dalam laporannya kepada Presiden.

Padahal, koperasi tersebut sempat menjadi perhatian besar lantaran diduga menerima aliran dana hingga Rp200 triliun, dan sebagian aktivitasnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga terkait. Banyak pihak menilai, penanganan Zulhas terhadap masalah koperasi ini belum optimal, baik dari sisi transparansi maupun penyelesaian administrasi di lapangan.

Namun di tengah sorotan itu, Prabowo justru mempercayakan tugas strategis baru kepada Ketua Umum PAN tersebut—yakni mengawal kebijakan besar terkait ekonomi karbon dan emisi nasional.

Komposisi Komite Baru

Selain Zulhas, Komite Pengarah ini juga melibatkan sejumlah menteri penting:

  • Wakil Ketua I: Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian)
  • Wakil Ketua II: Agus Harimurti Yudhoyono (Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan)
  • Ketua Bidang I: Menteri Lingkungan Hidup
  • Ketua Bidang II: Menteri teknis sesuai sektor
  • Ketua Bidang III: Menteri Dalam Negeri
  • Ketua Bidang IV: Menteri Keuangan

Dalam pelaksanaannya, komite ini akan dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja lintas kementerian, serta dapat melibatkan pemerintah daerah hingga lembaga nonpemerintah.

Sebelumnya, peran Komite Pengarah tersebut diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021, di mana Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai ketua. Namun dengan dihapusnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di era pemerintahan Prabowo, struktur kelembagaan pun direvisi.

Dengan berlakunya aturan baru ini, Perpres 98/2021 resmi dicabut dan digantikan dengan sistem koordinasi yang lebih terpusat di bawah Menko Pangan.

Publik Bertanya: Efektifkah Mandat Baru Ini?

Pengamat menilai, penunjukan Zulhas dalam jabatan strategis baru ini berpotensi menuai kritik jika ia belum mampu menuntaskan tanggung jawab lamanya.
Beberapa pihak menilai langkah ini menandakan gaya kepemimpinan Prabowo yang loyal terhadap tokoh politik yang dianggap setia, meski rekam kinerjanya masih menyisakan pekerjaan rumah.

“Belum sempat menyelesaikan problem koperasi merah putih, Zulhas sudah diberi mandat baru. Padahal yang lama saja belum jelas hasilnya,” ujar seorang ekonom yang enggan disebut namanya.

Kini, publik menunggu apakah Zulhas mampu mengemban dua beban besar sekaligus: menuntaskan kisruh koperasi rakyat yang melibatkan dana fantastis, sembari menjalankan agenda berat pengendalian emisi karbon nasional.

Komentar