

Kompolnas: Bripka Rohmat Tidak Sengaja Melindas Affan
Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan, hanya dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun karena dinilai melanggar prosedur pengamanan.
Demosi 7 tahun adalah bentuk hukuman disiplin. Artinya, seseorang yang dikenai sanksi ini akan diturunkan dari jabatan struktural atau fungsionalnya dan tidak bisa menduduki jabatan kembali dalam jangka waktu tersebut.
Singkatnya, selama hukuman tujuh tahun demosi ini, Bripka Rohmad tidak bisa mendapatkan promosi jabatan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa insiden ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor teknis, termasuk kerusakan pada spion kendaraan dan adanya ‘blind spot’ yang menyebabkan pengemudi tidak dapat melihat posisi korban di depan kendaraan.
Banyak yang mengecam pernyataan Kompolnas ini.
“Dikira kita buta. Mobil kecepatan tinggi menerabas kerumunan yang kocar-kacir, masih dibilang nggak sengaja.
Itu mobil ngelewatin manusia! Mana ketika kena, bukannya mundur tapi melaju terus.
Bela korps sih bela korps, tapi kemanusiaannya dipake!” ujar akun X @MikaelDewabrata.
“Hal2 kaya gini yang menyebabkan rakyat marah. Masih aja berani bilang itu ga sengaja, blindspot lah, apa lah, padahal di video jelas2 terlihat itu sengaja.
Dengan kejadian ini lebih baik Kompolnas bubarkan aja, ngabisin anggaran negara aja kalau outputnya ga netral,” komen akun X @yesmar_banu.
COBA LIHAT VIDEO KEJADIANNYA BU…
[VIDEO]







Komentar