Komdigi Kewalahan Atasi Judol: Permintaan Masyarakat Tinggi Terhadap Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui bahwa upaya memberantas praktik judi online di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Pasalnya, permintaan dari masyarakat terhadap layanan ilegal ini masih cukup tinggi.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa setiap kali satu situs berhasil diblokir, segera muncul situs atau aplikasi baru sebagai penggantinya. “Bukan ingin menyalahkan masyarakat, tetapi faktanya ada permintaan, lalu ada pihak yang memenuhi permintaan itu. Akhirnya, fenomena ini terus berkembang,” ujar Alexander.

Data pemerintah mencatat, sejak Oktober 2024 hingga pertengahan September 2025, lebih dari dua juta konten terkait judi online telah ditindak. Meski demikian, angka tersebut belum cukup untuk menghentikan peredarannya karena minat masyarakat masih sangat besar.

Alexander menekankan bahwa strategi pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, kesadaran publik untuk berhenti menjadi pengguna justru menjadi faktor kunci. “Kalau demand dari masyarakat bisa ditekan, supply juga otomatis akan berkurang,” tambahnya.

Praktik judi online memang telah menjadi masalah serius di Indonesia, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi. Banyak kasus menunjukkan dampak buruknya, mulai dari kerugian finansial keluarga hingga meningkatnya tindak kriminal yang dipicu kebutuhan dana untuk berjudi.

Pemerintah kini terus mencari pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari edukasi masyarakat, kerja sama dengan penyedia layanan internet, hingga menggandeng aparat penegak hukum. Harapannya, langkah-langkah tersebut mampu menekan laju peredaran judi online yang semakin masif.

Komentar